Leasing
a) Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Keuntungan–keuntungan leasing antara lain :
Berdasarkan beberapa pengertian di
atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di
bawah ini:
1.
Pembiayaan perusahaan
2.
Penyediaan barang-barang modal
3.
Jangka waktu tertentu
4.
Pembayaran secara berkala
5.
Adanya hak pilih (option right)
6.
Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7.
Adanya pihak lessor
8.
Adanya pihak lessee
Sewa-guna-usaha
(Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha
tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan
sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance
lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
- jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
- Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
1. 2 (dua) tahun untuk barang modal
Golongan I,
2. 3 (tiga) tahun untuk barang modal
Golongan II dan III,
3. 7 (tujuh) tahun untuk Golongan
bangunan.
- Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan
sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating
lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
- jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
- Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau
dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan
sebagai berikut :
- Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease). Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
- Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back). Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
- Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease). Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan
sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan
melakukan kegiatan sewa-guna-usaha.Lessor hanya diperkenankan memberikan
pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai
kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan
barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang
menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak
lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal
lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha,
maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar
dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.Pada saat berakhirnya masa
sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat
melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa
sewa-guna-usaha.Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar
penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.Opsi untuk membeli dilakukan
dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing
SUMBER DANA LEASING
Sumber dana leasing dapat
berasal dari :
1.
Modal intern
Sumber dana
leasing dari dana intern berasal dari :
a)
Modal disetor, dimana sejak
tahun 1984 diubah menjadi sebesar Rp. 1 Milyar bagi perusahaan swasta nasional
dan Rp. 3 Milyar bagi perusahaan join venture
b)
Laba ditahan
c)
Penyusutan
2.
Modal ekstern
Sumber dana
leasing, dari modal ekstern berasal dari :
a)
Pinjaman dari Bank
b)
Pinjaman dari lembaga keuangan
bukan bank
c)
Sumber dana luar negeri.
Pegadaian
Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan
dikenal oleh masyarakat Indonesia.Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan
masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir
dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui
batas kewajaran dan mencekik leher.Sehingga tujuan mereka yang utama untuk
mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru
karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga
uang yang sangat tinggi.Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka
pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan.Tetapi ruang lingkup
perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat
ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan
yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan.Keuntungan ini dapat
diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang
hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke
atas.
Disamping itu pada lembaga perbankan dalam melakukan
pinjaman harus melalui sistem birokrasi yang panjang dan rumit.Oleh karena
pemberian kredit terhadap masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka
pemerintah membentuk lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal
pada masyarakat ekonomi lemah dengan pegadaian sistem hukum gadai. Lembaga ini
memberikan peluang besar kepada masyarakat yang mampu mengikat kredit dengan
pihak bank dengan cara mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya.
Begitu juga dengan proses yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah
sederhana dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum
Pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang
jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto,
Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch.Edy Prayitno,
dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah
diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat
memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di
Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga
keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata
pasal 1150 di atas.
TUJUAN PEGADAIAN
·
Turut melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman
atas dasar hukum gadai.
·
Pencegahan praktek
ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
·
Bagi Nasabah
Prosedur
yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang
ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah
adalah:
a) Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan
dapat dipercaya.
b) Penitipan
suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·
Bagi Perum Pegadaian
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu
badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang
relatif sederhana.
Sumber
Dana Pegadaian
Modal pegadaian adalah:
- Kekayaan Negara yang dipisahkan oleh APBN, dan tidak terbagi atas saham-saham
- Usaha pemupukan modal interen dilakukan antara lain dengan menerbitkan obligasi atau alat-alat sah lainnya, serta menyisihkan sejumlah tertentu laba bersih, yang diatur pasal 52PP No.10 tahun 1990
- Sumber dana lain adalah pinjaman dari BI atau bank lainnya dengan jaminan menteri keuangan
KEGIATAN USAHA
·
Penghimpunan dana
a) Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
b) Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka,
dll)
c) Penerbitan
obligasi. Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka
waktunya masing-masing 5 tahun.Tahun 1993 → rp.25 milyar, tahun 1994 → rp.25
milyar.
d) Modal
sendiri
Modal awal → kekayaan negara di
luar apbn sebesar rp. 205 milyar
Penyertaan modal pemerintah Laba ditahan.
Penyertaan modal pemerintah Laba ditahan.
·
Penggunaan dana
a) Uang
kas dan dana likuid lain → untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana,
biaya operasional, pembayaran pajak.
b) Pembelian
dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris → Tanah,
bangunan, kendaraan, meubel. Dll
c) Pendanaan
kegiatan operasional → Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
d) Penyaluran
dana → Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam
aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan,
disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
e) Investasi
lain. Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka
pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang property
PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
·
Pemberian Pinjaman Atas
Dasar Hukum Gadai
Yaitu
mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh
penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh
nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
·
Prosedur Pemberian Dan
Pelunasan Pinjaman Pengajuan pinjaman / kredit
1. Calon
nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan
dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak
bisa datang sendiri.
2. Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya,
dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
3. Barang
yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah
tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum
pegadaian.
4. Selanjutnya,
pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun
kecuali potongan premi asuransi.
Pelunasan Pinjaman
Pelunasan Pinjaman
5. Uang
pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka
waktu
6. Nasabah
membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai
bukti surat gadai
7. Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
8. Barang
yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
- Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang
yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak
yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian
ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos
penaksiran.
- Penitipan Barang
Perum
pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat
yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya
karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan
meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos
penitipan.
- Jasa lain
Perum
pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai,
tempat penjualan emas, dll.
Produk Pegadaian Lainnya :
- Jasa Titipan
Adalah
layanan diberikan oleh perum pegadaian kepada seseorang yang akan menerbitkan
surat-surat berharga, atau barang lainnya.
- Jasa Taksiran
Adalah
pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas
dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yang dimilikinya. Misalnya: emes,
perak, dan sebagainya
- Gold Counter Galeri 24
Adalah
tempat penjualan emas dan permata yang di pegadaina dengan jaminan keaslian
karatase dan kualitas emas serta permata.
- Jasa Tabungan Emas ONH (Ongkos Naik Haji)
Adalah
layanan tabungan yang diberikan oleh pegadaian dalam bentuk emas ONH.
PROSEDUR
DAN PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur mendapatkan kredit dari pegadaian
adalah sebagai berikut :
1. Calon nasabah dating langsung keloket penaksir dan menyerahkan barang yang dijaminkan dengan menunjukan kartu identitas (misalnya; KTP, SIM dan sebagainya) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa dating.
2. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan berdasarkan uang pinjaman yang dapat diterima nasabah
3. Selanjutnya pembayaran uang pinajman dilakuakan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur pelunasan uang pinjaman
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
2. Nasabah membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga),langsung kepada kasar disertai bukti suarat gadai.
3. Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
4. Barang yang digadai di kembalikan kepada nasabah.
BARANG
JAMINAN
Jenis barang yang dapat diterima sebagai
baranng jaminan pada prinsipnnya adalah barang bergerak,yaitu :
1. Barang-barang
perhiasan,yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas,perhiasan perak,
pelatina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2. Baranng-barang
elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder, dan lain-lain
3. Kendaraan
: sepeda,sepeda motor dan mobil.
4. Barang-barang
rumah tangga : barang-barang pecah belah.
5. Mesin
: mesin jahit dan mesin motor kapal.
6. Tekstil
:kain batik dan permadani.
7. Barang-barang
lain yang dianggap bernilai.
8. Barang-barang
yang akan dijadikan jaminan atau anggunan dittaksir terlebih dahulu dengan cara
sebagai berikut :
1) Untuk
barang kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
a) Untuk
emas,yaitu dengan cara :
§ Melihat
harga pasar pusat dan standar taksiran logam
§ Melakukan
pengujian karatase dan di ukur beratnya
§ Menaksir
dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
b) Untuk
permata, yaitu dengan cara :
§ Melihat
standar taksiran permata
§ Melakukan
pengetesan dengan jarum penguji, megukur besarnya berlian dan menentukan
kualitas berlian
§ Menaksir
dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
2) Untuk
barang gudang, yaitu barang anggunan selain emas dan permata dengan cara :
§ Melihat
harga pasar setempat (HPS) baranng tersebut
§ Melakukan
penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan
golongan
PELELANGAN
Pelelangan
dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
1. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alas an.
2. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
§ Pokok
pinjaman
§ Sewa
modal atau bunga.
§ Biaya
lelang
§ Tidak
Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian
ditanggung perum pegadaian.
https://ayuue.wordpress.com/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar