Dalampengelolaanpasar
modal, Sebelum
dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di
perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat
sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor
melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di
dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap
(termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang
investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual
atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek
yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya
untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah
tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar
menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan
perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga
dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah
saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut
dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar
perdana dan pasar sekunder.
a) Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk
pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek
lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin
Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang
bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran
Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)
b) Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat
di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para
investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Secara umum pasar modal (capital market) adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan public yang berkaitan
dengan efek yang di terbitkanny,serta lembaga dan profesi yang brkaitan dengan
efek (undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal).Dalam arti sempit
pasar modal adalah suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik hutang
maupun modal sendiri diperdagangkan.
Jenis surat berharga yang diperjual belikan dipasar modal memiliki jatuh tempo 1 tahun.Dan jangka panjang yang berupa hutang berbentuk obligasi (bond),sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri brebentuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).Surat berharga lain yang diperjualbelikan adalah right, warrant, dan opsi. Ditempat bertemunya penjual dan pembeli yang selanjutnya disebut bursa efek (stock exchange)
Pasar modal terdiri dari pasar perdana (primary market) dan pasar skunder (secondary market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat berharga (sekuritas) tersebut terdaftar (listing) dibursa efek. Sedangkan pasar skundeer merupakan perdagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasarperdana.
Jenis surat berharga yang diperjual belikan dipasar modal memiliki jatuh tempo 1 tahun.Dan jangka panjang yang berupa hutang berbentuk obligasi (bond),sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri brebentuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).Surat berharga lain yang diperjualbelikan adalah right, warrant, dan opsi. Ditempat bertemunya penjual dan pembeli yang selanjutnya disebut bursa efek (stock exchange)
Pasar modal terdiri dari pasar perdana (primary market) dan pasar skunder (secondary market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat berharga (sekuritas) tersebut terdaftar (listing) dibursa efek. Sedangkan pasar skundeer merupakan perdagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasarperdana.
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal
sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Menurut
Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik
yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut
Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar
modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga
yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal
nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama
saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
SEJARAH PASAR MODAL
Dalam
sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai
pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan olehVerreniging
voor den Effectenhandel pada
tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada
tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse
Effectenbueurs mendirikan
cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan
yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
ZAMAN PENJAJAHAN
Sekitar
awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas
dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal.
Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di
Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan
bernama Vereniging voor
de Effectenhandel (bursa
efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada
saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop
& Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi
& Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa.
Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden;
Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan
Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan
Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah
(propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang
diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan
Belanda lainnya.
Perkembangan
pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota
lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota
Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota
bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman &
Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan
anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa.
Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa.
P.H. Soeters & Co.
FUNGSI PASAR MODAL
Tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan
dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
UNSUR-UNSUR
YANG MENDUKUNG DALAM PASAR MODAL
a. Adanya
perusahaan atau lembaga atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau
obligasi kepada masayarakat yang telah memenuhi persyaratan.
b. Adanya
masyarakat investor, lembaga investasi yang bersedia membeli saham atau
obligasi.
c. Adanya
lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana (demand of founds)
dan penyedia dana (suplay of founds).
d. Adanya
lembaga penunjang pasar modal.
UNSUR-UNSUR
BERDASARKAN BEROPERASINYA PASAR MODAL
a. Pengaturan
hukum dalam pasar modal.
b. Kelembagaan
dalam pasar modal.
c. Kebijakan
ekonomi yang menunjang.
d. Fasilitas
perangsang dalam pasar modal.
PERANAN DAN MANFAAT PASAR MODAL
Peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sember daya
ekonomi secara optimal. Berbagai manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh
emiten, investor, dan pemerintah.berikut ini berbagai manfaat-manfaat tersebut
:
1. Manfaat pasar modal bagi
emiten,yaitu :
a.
Perusahaan
yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana sekaligus
dalam jumlah besar.
b.
Dengan
menerbitkan saham dapat mengurai ketergantungan perusahaan (emiten) kepada bank
dan dapat meemperbaiki struktur modal.
c.
Dengan
menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran
bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan saham tidak terbatas.
2. Manfaat pasar modal bagi
investor,yaitu :
a.
Investor
yang membeli saham dapat memperoleh deviden daninvestor yang membeli obligasi
akan memperoleh bunga.
b.
Investor
sekaligus dapat membeli beberapa macam saham dan oblligasi untuk memperoleh
keuntungan yang lebih besar dan mengurangi resiko.
c.
Mempunyai
hak suara dalam rapat pemegang saham bagi pemegang saham.
3. Manfaat pasar modal bagi
pemerintah,yaitu :
a.
Meningkatkan
investasi.
b.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
c.
Menciptakan
lapangan kerja, dan
d.
Meningkatkan
pemerataan pemdapatan.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DIPASAR MODAL
Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan,
dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal secara efektif dan
efisien. Ada beberapa lembaga yang terlibat dipasar modal adalah sebagai
berikut :
1) Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM).
Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres no.53 TAHUN 1990 tentang pasar modal adalah :
Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres no.53 TAHUN 1990 tentang pasar modal adalah :
a.
Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga dapat ditawarkan
dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
b.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terdari:
• Reksa dana,
• Bursa efek,
• Lembaga kriling penyelesaian dan simpanan,
• Perusahaan efek
• Tempat penitipan harta
• Biro administrasi efek
• Wali amanat dan penanggung jawab
• Reksa dana,
• Bursa efek,
• Lembaga kriling penyelesaian dan simpanan,
• Perusahaan efek
• Tempat penitipan harta
• Biro administrasi efek
• Wali amanat dan penanggung jawab
c.
Member
pendapat kepadda menteri keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan
oprasionalnya.
2) Bursa Efek.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan diadakannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan fungsinya adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan diadakannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan fungsinya adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
3) Emiten.
Emiten atau perusahaan yang go public adalah pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga.
Emiten atau perusahaan yang go public adalah pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga.
4) Perusahaan Efek.
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,perantara pedagang efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BAPEPAM.
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,perantara pedagang efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BAPEPAM.
5) Reksa Dana.
Reksa dana (investment funds) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
Reksa dana (investment funds) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
6) Lembaga Penunjang Pasar Modal.
Lembaga penunjang pasar modal terdiri :
Lembaga penunjang pasar modal terdiri :
a.
Penjamin
emisi efek (underwriter)
b.
Lembaga
kriling dan penjamin
c.
Biro
administrasi efek
d.
Wali
amanat
e.
Profesi
Penunjang Pasar Modal.
Profesi penunjang pasar terdiri dari :
a. Akuntan public
b. Notaries
c. Penilai
d. Konsultan hukum
Profesi penunjang pasar terdiri dari :
a. Akuntan public
b. Notaries
c. Penilai
d. Konsultan hukum
7) Investor.
Investor atau pemodal merupakan pihak (perorangan, lembaga, perusahaan) yang menanamkan danannya dalam sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal.
Investor atau pemodal merupakan pihak (perorangan, lembaga, perusahaan) yang menanamkan danannya dalam sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal.
STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Ada beberapa strategi investasi yang dapat dilakukan,khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital gains,antara lain :
1. Beli di pasar perdana,kemudian
dijual begitu dicatatkan di bursa.
Strategi ini dilakukan dengan keyakianan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatat dibursa.
Strategi ini dilakukan dengan keyakianan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatat dibursa.
2. Mengumpulkan beberapa jenis saham
dalam satu portopolio
Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham.
Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham.
3. Beli dan simpan
Strategi ini dapat di gunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
Strategi ini dapat di gunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
4. Beli saham tidur
Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cendrung nilainya dibawah harga (undervalued).
Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cendrung nilainya dibawah harga (undervalued).
5. Strategi berpindah
Pemidal yang cendrung spekulatif cendrung berpindah dari saham satu ke saham yang lainnya dengan manfaat siklus harga individual.
Pemidal yang cendrung spekulatif cendrung berpindah dari saham satu ke saham yang lainnya dengan manfaat siklus harga individual.
6. Strategi konsentrasi pada industry
Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatian pada perkembangan industry tertentu.
Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatian pada perkembangan industry tertentu.
7. Strategi belilah pasar (buying
market) atau mutual fund atau unit trust.
Strateegi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund).
Strateegi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund).
RESIKO
INVESTASI DIPASAR MODAL
Resiko yang mungkin dihadapi oleh investor antara lain :
1. Resiko daya beli (purchasing power
risk)
Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
2. Resiko Bisnis (business Risk)
Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba.
Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba.
3. Resiko tingkat bunga
Naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga surat-surat berharga,sehingga biasanya harga surat berharga akan turun.
Naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga surat-surat berharga,sehingga biasanya harga surat berharga akan turun.
4. Resiko pasar
Apabila pasar bergairah (bullish) pada umumnya harga saham akan mengalami kenaikan,tetapi bila pasar lesu (bearish) maka harga saham cendrung turun.
Apabila pasar bergairah (bullish) pada umumnya harga saham akan mengalami kenaikan,tetapi bila pasar lesu (bearish) maka harga saham cendrung turun.
5. Resiko likuiditas
Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
PRODUK PRODUK DIPASAR MODAL
a.
Resak Dana
Reksadanaadalahsertifikat yang menjelaskanbahwapemiliknyamenitipkanuangkepadapengelolareksa
dana (manajerinvestasi) untukdagunakansebagai modal berinventasi.
b.
Saham
Tandapernyataanataupemilikanseseorangataubadandalamsuatuperusahaan.
c.
Sahampreferen
Sahampreferenadalahgabunganantaraobligasidansahambiasa.
d.
Obligasi
Adalahsuratberhargaatausertifikat
yang berisikontrakantarapemberipinjamandenganpenerimapinjaman.
e.
Waran
Waranadalahhakuntukmembelisahambiasapadawaktudanharga
yang sudahditentukan
f.
Right
Issue
Hakbagipemodalmembelisahambaru
yang dikeluarkanemiten.
PROFESI PENUNJANG
PASAR MODAL
1. Akuntan. Dalam hal ini
pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang
berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten
2. Konsultan hukum. Pihak
konsultan hukum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung
jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, yang mencerminkan segala
sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan terbuka.
3. Penilai. Pihak penilai
atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah
perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan
oleh ketentuan yang berlaku.
4. Notaris. Merupakan pihak
yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu
untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten
untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go
public
5. Profesi lain-lain. Untuk
itu harus ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.
SANKSI YANG TERJADI DIPASAR MODAL
SanksiAdministratif BerupaDenda
1. Dalam ketentuan ini yang dimaksud
dengan :
·
Pihak
adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok terorganisasi.
·
Denda
adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara
karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan
pelaksanaannya.
·
Bunga
adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
·
Piutang
Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badan-badan
baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan
suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
2. Kepala Biro Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan
dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang
macet.
3. Setiap Pihak yang telah dikenakan
sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada
Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi
administratif berupa denda ditetapkan.
4. Pembayaran sanksi administratif
berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan
formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan
kode Map. 0892.
5. Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan
memberikan surat teguran
pertama untuk segera melunasi denda besertabunga atas denda selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama, dengan menggunakan
Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6. Besarnya bunga sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
7. Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif
berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan
memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran tersebut, dengan menggunakan
Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini.Apabila jangka waktu yang
diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka
piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN).
DASAR HUKUM
Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan
di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan
pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa
dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki
beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
1.
Peraturan
Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
2.
Peraturan
Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
3.
Peraturan
Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti
saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya.
a) Saham (stock)
Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang
paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan
ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham
merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham
mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal
seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim
atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut
:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan
perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen
diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika
seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang
saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan
saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang
berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa;
·
dividen
tunai
artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam
jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham
·
dividen
saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah
saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan
adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga
jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar
sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000
kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal
tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang
dijualnya.
3. Manfaat nonfinansial, yaitu
mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham
sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun
penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan
penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh
supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi
karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu:
·
saham
biasa (common stock)
·
saham
istimewa (preffered stock)
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada
saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian
kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
·
Nilai
nominal adalah
nilai yang tercantum pada saham tersebut.
·
Nilai
efektif adalah
nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di
bursa, sedangkan
·
Nilai
instrinsik adalah
nilai saham pada saat diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :
·
Saham
atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai
saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
·
Saham
unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang)
saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan
dengan saham atas nama.
b) Obligasi (bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang
akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang
diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis
yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh
perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan
usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan
kepentingan publik (public utility).
SUMBER
Anoraga, Pandji. 20007. Pengantar Pasar Modal, Surabaya
:Rineka Cipta
Kasmir.2000, Bank
danLembagaKeuanganLainnya. Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada
Rusdin. 2009.Pasar Modal, Jakarta: Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar