A.
Asuransi
1.1 Pengertian
Asuransi
Asuransi
merupakan sarana untuk menghadapi berbagai risiko seperti kecelakaan,
kehilangan, kematian, kerugian dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki.
Asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suat premi
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan,
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu.
Dari definisi tersebut
dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1. Badan
usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban
memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
2. Pihak
tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas
peristiwa yang merugikan terjadi
3. Usaha
asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau
lembaga keungan untuk memperoleh pendapatan.
4. Usaha
asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan
yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
1.2 Manfaat
Asuransi
Manfaat Asuransi yang
diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1. Rasa
aman dan perindungan
2.
Pendistribusian biaya
dan manfaat yang lebih adil
3.
Polis asuransi dapat
dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan
memperoleh kredit
4.
Berfungsi sebagai
tabungan dan sumber pendapatan
Manfaat
Asuransi bagi Penanggung adalah sebagai berikut :
1. Mendorong
peningkatan usaha
2. Memperoleh
keuntungan
Manfaat
Asuransi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Mendorong
peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2. Mendorong
peningkatan kesempatan kerja
3. Meningkatkan
penerimaan pajak
1.3
Risiko dalam Industri
Asuransi
Dalam insdustri
asuransi, risiko didefinisikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial
atau kemungkina terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat risiko,
yaitu :
1.
Risiko Murni.
Risiko murni adalah suatu risiko yang
bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi menimbulkan
kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan
2.
Risiko Spekulatif
Risiko yang berkaitan dengan terjadinya
2 kemungkina yaitu peluang mengalami kerugian financial atau oeluang memperoleh
keuntungan
3.
Risiko Individu
Risiko yang dihadapi dalam kehidupan
sehari-hari
Cara
menanggulangi risiko :
1. Mengindari
risiko
2. Mengurangi
risiko
3. Menahan
risiko
4. Membagi
risiko
5. Mentransfer
risiko
1.4
Prinsip – Prinsip
Asuransi
Prinsip-prinsip
asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Insurable
Interest
Unsur-unsur yang
terkandung di dalamnya :
a) Harus
ada sesuatu harta hak, kepentingan, jiwa atau tanggung gugat
b) Keadaan
pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan
c) Tertanggung
harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana
pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau
kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan
d) Antara
pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan
yang sah antara hukum
2. Utmost
Good Faith
Faktor-faktor yang
melanggar prinsip ini adalah sebagai berikut :
a) Non
disclosure
b) Concealment
c) Fraudulent
Mirepretation
d) Innocent
Misrepresentation
3. Indemnity
4. Proximate
Cause
5. Subrogation
1.5
Polis Asuransi
Memuat hal-hal sebagai
berikut :
1. Nomor
polis
2. Nama
dan alamat tertanggung
3. Uraian
risiko
4. Jumlah
pertanggungan
5. Jangka
waktu pertanggungan
6. Besar
premi, bea matrai dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
Kontrak
asuransi mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1. Future
contract
2. Contingent
contract
3. Service
contract
4. Risk
contract
1.6
Kegiatan Investasi
Perusahaan Asuransi
Kegiatan
investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang
terdiri dari :
1.
Deposito berjangka
2.
Sertifikat deposito
3.
Saham
4.
Obligasi
5.
Sertifikat Bank
Indonesia
6.
Surat Berharga pasar
uang
7.
Pinjaman hipotik
8.
Penyertaan langsung
9.
Bangunan atau tanah
1.1 Pengertian
Dana Pensiun
Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun (UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun).
Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah
bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
1.2 Azaz
– Azaz dan Tujuan Program Dana Pensiun
Dalam penyelenggaraan
dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
1. Azaz
pemisahan kekayaan
2. Azaz
penyelenggaraan dalam pendanaan
3. Azaz
pembinaan dan pengawasan
4. Azaz
penundaan manfaat
5. Azaz
kebebasan
Tujuan
pelaksanaan Program dana pensiun :
1. Kewajiban
moral
2. Loyalitas
3. Kompetisi
pasar tenaga kerja
Tujuan
penyelengaraan program dana pensiun :
1. Member
rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
2. Memberikan
kompensasi yang lebih baik
1.3 Fungsi
Program dan Usia Pensiun
Fungsi program pensiun
meliputi :
1. Fungsi
asuransi : Karena dapat memberikan
jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan
2. Fungsi
tabungan : Karena selama masa kerja
laryawan harus membayar iuran (premi), dimana iuran tersebut diperlakukan
sebagai tabungan
3. Fungsi
pensiun : Karena manfaat yang akan
diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Usia
pensiun digolongkan menjadi :
1. Pensiun
normal.
Usia pensiun yang
paling rendah dimana karyawan tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk
pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
2. Pensiun
dipercepat
Program pensiun yang
biasanya mengizinkan karyawannya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa
pensiun normal
3. Pensiun
ditunda
Memperkenankan
karyawannya yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui
masa usia pensiun
4. Pensiun
cacat
Pensiun ini sebenernya
tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetai karyawan yang mengalami cacat
dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan sehingga berhak
memperoleh manfaat pensiun
1.4 Jenis
Program dan Jenis Dana Pensiun
Jenis program pensiun :
1. Program
pensiun manfaat pasti
2. Program
pensiun iuran pasti
3. Program
pensiun hibrida
Jenis
lembaga dana pensiun :
1) Dana
Pensiun Pemberi Kerja
Dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan,
selaku pendiri untuk menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti, bagi
kepentingan karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terjadap
pemberi kerja.
A. Peraturan
mengenai DPKK menurut PP No. 76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat
sebagai berikut :
a. Nama
pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
b. Nama
dana pensiun yang bersangkutan
c. Nama
mitra pendiri, bila ada
d. Tanggal
pembentukan dana pensiun
e. Maksut
dan tujuan pembentukan dana pensiu
f. Pembentukan
kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
g. Tata
cara penunjukkan, penggantian dan penunjukkan kembali pengurus dan dewan
pengawas
h. Masa
jabatan pengurus dan dewan pengawas
i.
Pedoman penggunaan jasa
penerimaan
j.
Syarat untuk menjadi
anggota
k. Hak,
kewajiban dan tanggungjawab pemberi kerja untuk membayar iura
l.
Besar iuran untuk
program pensiun
m. Rumus
manfaat pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
n. Tata
cara penjukkan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
o. Tata
cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila
peserta meninggal dunia
p. Biaya
yang merupakan beban pensiun
q. Tata
cara perubahan peraturan dana pensiun
r.
Tata cara pembubaran
dan penyelesaian dana pensiun.
B. Pembentukan
dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan
pengesahan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a) Peraturan
dana pensiun
b) Pernyataan
tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
c) Surat
penunjukkan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d) Arahan
investasi
e) Laporan
aktuaris, apabila dan apensiun menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti
f) Surat
perjanjian antara pengurus dan penerima titipan
C. Kepengurusan
dana pensiun pemberi kerja
Kewajiban pengurus DPPK
antara lain, sebagai berikut :
a) Mengelola
dana pensiun dengan menguatamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang
berhak atas manfaat pensiun
b) Memelihara
buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
c) Bertindak
teliti, terampil bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggungjawabnya
mengelola dana pensiun
d) Merahasikan
keterangan probadi yang menyangkut masing-masing peserta
D. Penggabungan
atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a) Dana
pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
b) Harus
ada pemberi kerja yang bertaggungjawab atas kewajiban yang berkaitan dengan
masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum
berlakunya penggabungan
c) Penggabungan
dana pensiun pemberi kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan
Menteri Keuangan.
2) Dana
Pensiun Lembaga Keuangan
Dana
pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi pesertanya.
A. Karakteristik
dana pensiun lembaga keuangan.
-
Kepersetaan DPLK
bersifat terbuka dan fleksibel
-
Seluruhan iuran
tercatat untuk apa dan atas nama peserta
-
Apabila terjadi
kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
-
Peserta berhak memilik
instrument investasi maupun institusinya
-
Jenis pensiun yang
diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti
-
Peserta berhak memilih
jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuiyas
-
Sesuai dengan
kedudukannya sebagai trustee
-
Asset DPLK terpisah
dari asset pendiri.
B. Iuran
dana pensiun lembaga keuangan.
Iuran peserta dapat
berasal dari :
-
Pendiri sendiri
-
Subsidi perusahaan
-
Perusahaan bersama sama
dengan pserta
(Sumber
: Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar