Sejarah
Perbankan Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir
tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang
berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin
perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang
berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963.
Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank
dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun
menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan
industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang
didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971,
Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas
bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama
maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri
pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi
Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah
yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara
anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing
untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada
syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an,
sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain
berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal
Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia
Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit
presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings
Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan
ibadah haji.
Pengelolaan Bank Umum Syariah
Bank Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan
lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan
prinsip-prinsip hukum atau syariah islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al
Hadist. Istilah “bank syariah” atau “bank bagi hasil” dapat diterjemahkan
menjadi lebih dari satu pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan
pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank
syariah lebih terarah, maka Bank Indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip
yang harus dijalankan oleh bank syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut
ditungkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dan SK Dir.BI Nomor
32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip
syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang
sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi
berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas kesetaraan dan keadilan.
Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah
diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk
titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito
pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep
dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat
memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang
tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang
membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary
yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam,
dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian
dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehkan
pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan
ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil
usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank
kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula
keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
Karakteristik
Bank Syari'ah
Bank
Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini
bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana
harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
- Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
- Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
- Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
- Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
- Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
- Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
- Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
- Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
- Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Ciri-ciri
Bank Syariah
- Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
- Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
- Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
Struktur Organisasi
Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya
Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar
selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan
Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga
keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan
menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki
otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan
sanksi.
Jasa Untuk Peminjam Dana
a.
Mudhorobah,
adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan
yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b.
Musyarokah
(Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint
venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati
sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki
masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep
ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada
campur tangan.
c.
Murobahah ,
yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
d. Takaful (asuransi islam) adalah encana perlindungan berdasarkan prinsip Syariah.
Dengan berkontribusi sejumlah uang untuk dana takaful umum dalam bentuk
kontribusi partisipatif, Anda melakukan kontrak (aqad) menjadi salah satu
peserta dengan menyetujui untuk saling membantu satu sama lain.
Jasa Untuk Penyimpan Dana
a.
Wadi'ah (jasa
penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana
tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
b.
Deposito
Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.
Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan
dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah
antara lain :
a.
Pembayaran
terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai
ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
b.
Pemberi dana
harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha
institusi yang meminjam dana.
c.
Islam tidak
memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan
media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
d.
Unsur Gharar
(ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus
mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
e.
Investasi hanya
boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha
minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan
bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Fungsi Bank Umum Syariah Yaitu Sebagai Berikut:
a.
Manajemen
Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak
mudharabah atau kontrak perwakilan.
b.
Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia
usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan
alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
c.
Jasa-Jasa
Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya
berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
d.
Jasa-Jasa
Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa
sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial
yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga
mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani
dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Kendala-kendala
opersional perkembangan Bank Syariah di Indonesia :
1. Jaringan kantor pelayanan dan keuangan
Syariah masih relatif terbatas.
2. Sumber Daya Manusia yang kompeten dan
professional masih belum optimal.
3. Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah
sudah cukup baik, namun minat untuk menggunakannya masih kurang dan masih
adanya anggapan bahwa bank syari’ah hanya untuk orang-orang Islam saja.
4. Belum
adanya Undang-undang yang mengatur bank syariah secara khusus (masih campur
dengan bank konvensional).
5.
Bank syariah dimanfaatkan untuk menyimpan dana pasif, sedangkan dana aktif
ditransaksikan serta disimpan di bank konvensional.
Upaya-upaya
untuk mengatasi kendala-kendala Perbankan syari’ah :
1.
Untuk
mengantisipasi kendala jaringan kantor pelayanan Bank Syariah, pihak BI telah
membuat regulasi tentang kemungkinan pembukaan layanan Syariah pada
counter-counter Unit Kovensional Bank-Bank yang telah mempunyai Unit Usaha
Syariah melalui PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Dengan
demikian, diharapkan masalah jaringan pelayanan dan keuangan Syariah dapat
diatasi karena masyarakat dapat dilayani dimana saja saat membutuhkan transaksi
Bank Syariah.
2.
Untuk
meningkatkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional adalah dengan
melakukan kursus-kursus atau pelatihan perbankan syari’ah.
3.
Meningkatkan
promosi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang ”apa” dan ”bagaimana” bank
syari’ah seperti melalui pengadaan penyuluhan, seminar dan sebagainya.
4.
Adanya dukungan pemerintah dan otoritas moneter dengan terus melengkapi
peraturan-peraturan yang memberi keleluasaan gerak bagi perbankan syariah,
untuk kian mengembangkan diri sebagai salah satu kekuatan sistem keuangan
nasional.
5.
Meningkatkan
Kualitas pelayanan dan keragaman produk untuk menarik nasabah-nasabah. Pada era
sekarang, pengembangan produk tak bisa dilepaskan dari teknologi. Pelayanan
semacam e-banking, phonebanking, dan kartu debet sudah menjadi
suatu keharusan (meski tetap melalui pengajian apakah sesuai dengan prinsip
syariah atau tidak).
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah
di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi
Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif
pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010
sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru
perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar
secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan
layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah
lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan
dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar
keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Menerapkan
visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun
pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target
asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun
2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling
atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan
pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan
perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN,
dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri
sebesar 81%.
2.
Program
pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning,
differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan
yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan
keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans,
kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date
dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai.
Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau
beyond banking”.
3.
Program
pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang
secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal
atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi
masing-masing bank syariah.
4.
Program
pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang
didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan
dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang
mudah dipahami.
5.
Program
peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan
teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta
mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara
benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
6.
Program
sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui
berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak,
elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang
kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat.
Perbedaan Bank
Konvensional dan Bank Syariah
Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal Pengertian dan Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian
sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate
culture/budayanya. Berikut ini penjelasan dari perbedaan kedua jenis bank tersebut :
Akad atau Perjanjian
·
Pada bank
konvensional perjanjian dibuat berdasarkan hukum yang positif.
·
Pada bank
syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam
Hasil atau Bunga
Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
- Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
- Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
- Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
- Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
Pada bank
syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.
- Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
- Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
- Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
Dewan Pengawas
·
Pada bank
konvensional tidak terdapat dewan pengawas.
·
Pada bank
syariah terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi
operasional bank dan semua produk-produknya sesuai dengan syariat islam.
Lembaga Penyelesai Sengketa
·
Jika terdapat
permasalahan pada bank konvensional penyelesaiannya dilakukan di pengadilan
negeri atau berdasarkan hukum negara.
·
Jika pada
perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan
nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri,
tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah.
Ikatan dengan Nasabah
·
Pada bank
konvensional hubungan dengan nasabah bersifat kredutur-debitur
·
Pada bank
syariah ikatan dengan nasabahnya bersifat kemitraan
Referensi:
-http://www.google.com
- Sawitri, Peni dan Eko Hartanto. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. Jakarta: Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar