1. Pengertian Formal Lembaga Keuangan
Menurut Keputusan Menteri
Keuangan RI No.792 Tahun 1990tentang
Lembaga Keuangan : “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan,
melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan.”Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga
intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat
dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial
institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial
institution).
2. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang
melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai
berikut:
a. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan
memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan
sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai
dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari
tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah
mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan
suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan
kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset
transimutation.
b. Likuiditas (liquidity)
Likuiditas
berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan.
Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama
dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan,
deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat
keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
c. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam
kenyataannya di masyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal
dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya
jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka
menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang
akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja
membeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun
pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya
program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham
adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
d. Transaksi (transaction)
Sekuritas
sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening
giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem
pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sebagai narig. Produk-produk tabungan tersebut
dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnempermudah mereka melakukan
penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas
sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya
sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan
berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa—jasa untuk
mepermudah transaksi moneter.
3. Jenis Bank & Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan
usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah
ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti
definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia.Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
- Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
- Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
- Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
- Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
- Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
- Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
- Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
- Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
- Menentapkan tingkat dan struktur bunga
Bank Sentral sebagai Bankir :
- Memelihara rekening pemerintah
- Memberikan pinjaman sementara
- Memberikan pinjaman khusus
- Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing
- Menerima pembayaran pajak
- Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
- Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
- Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentral sebagai Agen dan Penasehat Pemerintah :
- Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
- Memberikan jasa bunga atas hutang
- Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
- Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
- Memelihara cadangan devisa Negara :
- Internal Reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
- Eksternal Reserve, untuk alat pembayaran internasional
- Sebagai Bankers bank dan lender of last resort,
- Mengawasi kredit
- Mengawasi Bank ( Bank Supervision )
2. Bank Umum
Bank umum
adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro,
jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Fungsi Bank Umum :
1. Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
2. Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang
3. Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
4. Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
4. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB
berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat,
maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah
memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari
jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank
Secara garis besar LKBB dapat
dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan Asuransi.
Asuransi
adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin
resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan
investasi.
Sebagian besar jenis investasi
perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian
surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman
modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi biasa dibagi dalam 3
kelompok, yaitu :
- Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi
pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran,
pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
- Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada
umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
- Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh
sebagian atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur
berdasarkan peraturan perundangan.
2. Dana Hari Tua.
Yaitu yang
menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat
utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk
kontribusi (intern)
3. Perusahaan Keuangan.
Yaitu
perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa
beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah
berbentuk proses promes yang berjangka menengah.
4. Holding Company
Yaitu
perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama
menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka
panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan
surat utang yang berjatuh tempo jangk
panjang
5. Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan
ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar
uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk
surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6. Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang
mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat
passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
7. Rumah Gadai.
Yaitu
menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu
dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh
tempo jangka
panjang.
4. Leasing
Merupakan
kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh
suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing juga memberikan hak
pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang
modal yang menjadi obyek leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang
waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.Pengembangan
industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha
juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan
oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik
pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor nonmigas,
melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan investasi
nasional.
|
|
|
5. Faktor-Faktor Yang Mendorong Peningkatan Peranan Lembaga Keuangan
Ada beberapa faktor yang mendorong
peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1. Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3. Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan. Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6. Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntungan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7. Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
6. Sumber-Sumber-Dana-Bank
Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana
ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah
modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat
dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka
pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama.
Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan
dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal.
Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba
yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana
ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal
dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber
ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini
relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana
dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10
tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan. Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Pengertian
dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening
giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang
tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang
ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Sedangkan pengertian penarikan adalah
diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut
berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai
(pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan
penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro
dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung
c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang
dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan
uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan
setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung
dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa
perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana
yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini
relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang
diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
7. Jenis-Jenis-Alokasi-Dana-Bank
a. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana
adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia. Primary reserve
merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit
atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak
bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris
publik. Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan
operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari
nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian
kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera
dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening
koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam
proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat
likuid.
b. Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana
bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid
yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat
dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat
berharga tersebut antara lain :
-
surat
berharga pasar uang atau SBPU,
-
sertifikat
Bank Indonesia atau SBI,
-
surat
berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve
adalah untuk dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti
bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi
bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua
manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas
bank. Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai
kepentingan, antara lain sebagai berikut :
1. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
c. Loan Portfolio (Kredit)
Dalam praktek perbankan di Indonesia,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank
Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume
kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam
bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank
Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.
Sebelum
Pakto’88 : sebesar 10%
b.
Setelah
Pakto’88 : sebesar 2%
c.
Pada tahun
1996 : sebesar 3%
d.
Sejak tahun
1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit
yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun
bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga,
kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.
Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur
untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas
Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu
bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah
bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam
menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber
dari pemberian kredit.
d. Portfolio Investment
Prioritas
terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana
tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke
dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam
bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang
atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan
dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan
pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih
permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak
aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan
dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
1. tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
2. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4. mudah diperjualbelikan,
5. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
6. pajak yang harus dibayar,
7. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
e. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi
atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan
strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva
tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank
(baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas),
peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi
antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya.
Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software,
konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar
kegiatan operasional bank.
1. Lembaga Keuangan sebagai lembaga intermediasi
2. Klasifikasi Lembaga Keuangan terdiri dari : (1) Lembaga Keuangan Depositori atau Bank, (2) Lembaga Keuangan Non Depositori atau Non Bank
3. Lembaga Keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.